Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan
dan pemberian dukungan administrasi Kementerian Keuangan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan,dan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
koordinasi kegiatan Kementerian Keuangan
penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan
penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan Kementerian Koordinator, Kementerian Negara, Kementerian lain, Lembaga
Pemerintah Non Kementerian, dan lembaga lain yang terkait
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan
Biro Komunikasi dan Layanan Informasi
Biro Komunikasi dan Layanan Informasi mempunyai tugas mengkoordinasikan aktivitas komunikasi, layanan informasi
kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya kepada para stakeholders
dan pembahasan RUU, penyusunan strategi komunikasi kehumasan, penyusunan program komunikasi publik, monitoring opini publik, pengelolaan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dan pengelolaan pusat referensi Kementerian Keuangan.
Dalam melaksanakan tugasnya Biro Komunikasi dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi :
koordinasi aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian
di bidang lainnya;
koordinasi penyusunan dan pelaksanaan strategi komunikasi kehumasan secara terpadu dan berkelanjutan;
edukasi publik mengenai peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keuangan dan kekayaan negara;
pemantauan, analisis, dan rekomendasi atas perkembangan opini publik;
evaluasi program komunikasi publik, pengukuran akseptasi publik terhadap kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara dan
kebijakan Kementerian di bidang lainnya, dan peningkatan partisipasi publik;
koordinasi dan pengelolaan PPID;
pengelolaan data informasi kehumasan Kementerian;
pembinaan hubungan dan pelayanan informasi keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan pengelolaan keuangan negara dan kebijakan
Kementerian di bidang lainnya dan hasil pelaksanaannya kepada lembaga negara, lembaga pemerintah, organisasi kemasyarakatan, dan
organisasi profesi;
pembinaan hubungan dan pelayanan informasi keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta
kebijakan Kementerian di bidang lainnya dan hasil pelaksanaannya kepada media cetak dan media elektronik;
pembinaan hubungan dan pelayanan informasi keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta
kebijakan Kementerian di bidang lainnya dan hasil pelaksanaannya kepada media asing dan media institusi internasional;
koordinasi penyelenggaraan rapat kerja dan pembahasan rancangan undang-undang bidang keuangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat;
penyelenggaraan penerbitan, publikasi elektronik, desk informasi dan call center;
perencanaan, pengembangan, pengelolaan serta layanan referensi dan perpustakaan; dan
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro
Struktur Organisasi
Biro Perencanaan dan Keuangan
Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas menyiapkan penyusunan rencana program jangka panjang, rencana strategik, dan
rencana kerja tahunan, mengolah, menelaah, dan mengkoordinasikan perumusan program dan kebijakan yang berhubungan dengan kegiatan Kementerian,
penyusunan anggaran Kementerian, pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan Kementerian, dan melaksanakan sistem akuntansi dan menyusun Laporan
Keuangan Kementerian, serta perencanaan, monitoring, dan evaluasi Key Performance Indicators di lingkungan Kementerian Keuangan.
Dalam melaksanakan tugas, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
Penyiapan penyusunan rencana program jangka panjang, jangka menengah,jangka pendek Kementerian serta pemantauan dan
evaluasi pelaksanaannya
penyiapan bahan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian
pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan Kementerian
pelaksanaan akuntansi anggaran Kementerian serta pelaporan keuangan Kementerian
perencanaan, monitoring, dan evaluasi Key Performance Indicators di lingkungan Kementerian Keuangan
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro
Struktur Organisasi
Biro Sumber Daya Manusia
Biro Sumber Daya Manusia yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut Biro SDM mempunyai tugas melaksanakan dan
mengkoordinasikan penyiapan pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian sesuai
Dalam melaksanakan tugas, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia, penyusunan formasi, pelaksanaan pengadaan, penempatan dan pengangkatan Calon Pegawai
Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil, serta pelaksanaan evaluasi kegiatan pembinaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan
pengembangan sumber daya manusia Kementerian Keuangan
pengembangan, pengelolaan, dan pelayanan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) Kementerian Keuangan
pengelolaan naskah dan dokumen pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan
penyelesaian mutasi pangkat dan pensiun pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan
penyiapan koordinasi penerapan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, penegakan disiplin dan penyelesaian
kasus kepegawaian, pemberhentian pegawai, penyelesaian administrasi umum, dan pengelolaan kesejahteraan pegawai.
Struktur Organisasi
Biro Perlengkapan
Biro Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan administrasi dan pengelolaan perlengkapan/kekayaan Kementerian
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas, Biro Perlengkapan menyelenggarakan fungsi:
analisis dan penyusunan serta penyiapan pembinaan administrasi rencana kebutuhan perlengkapan bagi seluruh satuan organisasi di
lingkungan Kementerian
penyiapan pembinaan administrasi pengadaan Kementerian, layanan pengadaan secara elektronik Kementerian serta
pelaksanaan pengadaan Sekretariat Jenderal dan Kementerian
pelaksanaan urusan penyimpanan dan pendistribusian perlengkapan Sekretariat Jenderal, serta penyiapan pembinaan
administrasi penyimpanan dan pendistribusian perlengkapan Kementerian
penyiapan pembinaan administrasi dan penyusunan petunjuk teknis inventarisasi dan penghapusan perlengkapan serta
penyusunan daftar inventaris/kekayaan Kementerian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro
Struktur Organisasi
Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan
Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan penataan
organisasi, tata laksana, dan jabatan fungsional pada semua satuan organisasi di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas, Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan menyelenggarakan fungsi:
pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring organisasi, analisis jabatan, dan peningkatan kinerja organisasi
pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring sistem dan prosedur kerja, sistem administrasi umum, tata laksana
pelayanan publik, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja
pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring jabatan fungsional
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Struktur Organisasi
Biro Hukum
Biro Hukum mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan perumusan peraturan
perundang-undangan dan memberikan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian
Dalam melaksanakan tugas, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka
penyelesaian masalah hukum di bidang pajak, kepabeanan dan cukai
perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian
masalah hukum di bidang anggaran, perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, perbendaharaan, dan penerimaan negara bukan pajak
perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka
penyelesaian masalah hukum di bidang kekayaan negara, perusahaan, lelang, dan penyusunan dokumentasi dan informasi
peraturan perundang-undangan, serta pengelolaan perpustakaan hukum
perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka
penyelesaian masalah hukum di bidang pengelolaan utang
perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka
penyelesaian masalah hukum di bidang jasa keuangan dan perjanjian
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Struktur Organisasi
Biro Umum
Biro Umum mempunyai tugas membina pelaksanaan ketatausahaan Kementerian dan melaksanakan urusan tata
usaha, rumah tangga serta pemberian pelayanan pelaksanaan tugas kantor pusat Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
pembinaan dan pelaksanaan urusan tata usaha Kementerian dan kearsipan serta tata usaha perjalanan dinas Kantor Pusat
Kementerian Keuangan
pelaksanaan urusan tata usaha Menteri, Sekretaris Jenderal dan Staf Ahli Menteri serta urusan protokol dan akomodasi
pelaksanaan urusan perawatan dan kebersihan gedung, penyimpanan dan pendistribusian barang, perawatan pegawai, serta
melaksanakan keamanan dalam
pelaksanaan urusan administrasi gaji dan tunjangan pegawai, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, penatausahaan
barang milik negara, pencetakan, penggandaan, reproduksi, serta pelaksanaan dan penatausahaan pembayaran
pelaksanaan urusan pemeliharaan peralatan, barang milik Negara, pemeliharaan instalasi, pengelolaan kendaraan dinas,
serta urusan persandian dan pengelolaan telekomunikasi
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Struktur Organisasi
Biro Bantuan Hukum
Biro Bantuan Hukum mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan penelaahaan kasus hukum,
memberikan bantuan hukum, pendapat hukum, pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian, eks Badan Penyehatan
Perbankan Nasional (BPPN), Bank Dalam Likuidasi (BDL), Hak Uji Materiil dan Sengketa Kepegawaian, serta Sengketa
Internasional dan Arbitrase.
Biro Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi :
Penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada semua unit kerja di lingkungan Kementerian.
Penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum menyangkut eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
Penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum menyangkut eks Hak Uji Materiil, sengketa Bank Dalam Likuidasi (BDL), sengketa
internasional, arbitrase dan kepegawaian.
Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro
Struktur Organisasi
Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan
Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri Keuangan ini
disebut Pushaka mempunyai tugas melaksanakan analisis, harmonisasi dan sinergi kebijakan atas pelaksanaan program dan
kegiatan Menteri Keuangan, pengelolaan program dan kegiatan Menteri Keuangan, dan pengelolaan indikator kinerja utama
Kementerian, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas, Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan analisis, harmonisasi, dan sinergi kebijakan, program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang pendapatan
negara, pembiayaan negara, pasar modal dan lembaga keuangan serta program dan kegiatan pendukung lainnya
pelaksanaan analisis, harmonisasi, dan sinergi kebijakan, program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang belanja
negara dan kekayaan negara
pelaksanaan pengelolaan program dan kegiatan Menteri Keuangan
pelaksanaan pengelolaan indikator kinerja utama Kementerian Keuangan
pelaksanaan administrasi Pusat.
Struktur Organisasi
Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik
Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri Keuangan ini
disebut Pusat LPSE mempunyai tugas menyiapkan rumusan kebijakan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah secara
elektronik, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengadaan Kementerian Keuangan, pengelolaan sistem Layanan Pengadaan
Secara Elektronik serta memberikan pelayanan pengadaan secara elektronik Kementerian/Lembaga, sesuai dengan kebijakan yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas, Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik menyelenggarakan fungsi:
penyiapan regulasi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan
pelayanan pengadaan secara elektronik kepada Panitia Pengadaan/Unit Layanan Pengadaan Kementerian Keuangan serta
Kementerian/Lembaga /Komisi
pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengadaan secara elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan
pelaksanaan administrasi Pusat.
Struktur Organisasi
Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan
Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tanggal 23 Juni 2004 Pusintek mempunyai
tugas: Melaksanakan pembinaan,pelaksanaan, pengkoordinasian, dan pelayanan serta pengembangan sistem informasi dan teknologi keuangan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Pusintek menyelenggarakan fungsi:
pembinaan, pelaksanaan, koordinasi, dan pelayanan serta pengembangan sistem informasi dan teknologi keuangan;
pengembangan dan pengelolaan infrastruktur teknologi informasi yang terpadu di lingkungan Kementerian Keuangan;
pertukaran, integrasi, dan pengelolaan data serta pengelolaan bank data Kementerian Keuangan;
pengadministrasian, pembinaan dan penilaian jabatan fungsional pranata komputer di lingkungan Kementerian Keuangan;
pelaksanaan administrasi Pusintek.
Struktur Organisasi
Pusat Investasi Pemerintah
Tugas Pusat Investasi Pemerintah adalah melaksanakan kewenangan operasional dalam pengelolaan
investasi Pemerintah Pusat sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugasnya, PIP menyelenggarakan fungsi:
Pengelolaan Rekening Induk Dana Investasi;
Penyusunan rencana strategi bisnis;
Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahunan;
Penilaian kelayakan, manajemen risiko, divestasi, pengembangan instrumen, pengendalian, pembiayaan, dan masalah hukum
dan perjanjian investasi Pemerintah Pusat;
Penyusunan dan pelaksanaan anggaran, akuntansi, dan pelaporan;
Pemeriksaan intern atas pelaksanaan anggaran, akuntansi dan pelaporan;
Pemeriksaan intern atas pelaksanaan tugas Pusat Investasi Pemerintah;
Pelaksanaan urusan umum.
Struktur Organisasi
Sekretariat Pengadilan Pajak
Memberikan pelayanan di bidang tata usaha, kepegawaian, keuangan, rumah tangga, administrasi
persiapan berkas banding dan/atau gugatan, administrasi persiapan persidangan, administrasi persidangan, administrasi
penyelesaian putusan, dokumentasi, administrasi peninjauan kembali, administrasi yurisprudensi, pengolahan data, dan
pelayanan informasi.
Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Pengadilan Pajak menyelenggarakan fungsi:
Penyiapan program kerja dan pelaporan serta pelaksanaan administrasi di bidang tata usaha kepegawaian, keuangan, dan
rumah tangga
Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai adalah suatu unit dibawah naungan Sekretariat Jenderal
Kementerian Keuangan, yang melaksanakan tugas selaku pembina dan pengawas profesi Akuntan Publik dan Penilai Publik.
Dalam melaksanakan tugas, Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai menyelenggarakan fungsi:
Penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan profesi akuntan publik dan penilai publik publik, register akuntan, perizinan, dan
pengembangan jasa akuntan dan jasa penilai;
Penyiapan dan pelaksanaan program pemantauan kegiatan serta pemeriksaan akuntan publik dan penilai publik;
Penyajian informasi akuntan dan penilai publik
Struktur Organisasi
Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan
Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas teknis Komite Pengawas Perpajakan.
koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis dan program kerja fasilitasi analisa dan konsultasi, fasilitasi pencegahan dan monitoring, serta fasilitasi pengaduan dan verifikasi di lingkungan Komite Pengawas Perpajakan;
koordinasi penyusunan rencana kerja, rencana strategik, dan laporan;
penyiapan rekomendasi dan pemberian saran/masukan dalam rangka peningkatan pelaksanaan tugas instansi perpajakan;
pengelolaan urusan sumber daya manusia, penataan organisasi dan ketatalaksanaan, serta keuangan; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Komite Pengawas Perpajakan.
Struktur Organisasi
Sekretariat Jenderal
Gedung E(Gedung Juanda I) Lantai 4 Jl. Dr.Wahidin Raya Nomor 1 Jakarta 10710