Jakarta(15/1) – Ternyata istilah ‘titip absen’ bukan hanya berlaku untuk anak sekolah maupun anak kuliahan, pada proses pendaftaran sidang pun tak ayal timbul istilah ‘titip absen’ demi mendapat urutan sidang yang terdepan. Dengan adanya hal-hal seperti ini yang sebelumnya belum disadari oleh penjaga absent sidang maka hal-hal yang terjadi adalah :
Pada awalnya kondisi ini belum disadari oleh pihak Pengadilan Pajak kemudian muncullah surat di kotak saran di ruang sidang yang berisikan keluhan dari peserta sidang yang tidak bisa ‘titip absen’ sehingga merasakan dampak dari adanya prosedur illegal ‘titip absen’ ini.
Hal ini langsung ditanggapi oleh Sekretariat Pengadilan Pajak dengan melalukan penertiban secara intensif pada saat pendaftaran sidang. Adapun langkah-langkah yang diambil untuk melakukan usaha penertiban ini adalah dengan :
Pada awalnya hal ini sulit dilakukan, orang-orang yang mendaftar sidang banyak yang tidak dapat menunjukkan syarat-syarat tersebut. Banyak yang berusaha memaksa untuk dapat mendaftar. Namun setelah beberapa waktu berjalan, peserta sidang juga menyadari bahwa hal ini dilakukan juga untuk kepentingan peserta sendiri akhirnya setelah sebulan berjalan, peraturan baru pendaftaran sidang tersebut dapat dilaksanakan dengan tertib.
Pada awal tahun ini, Sekretariat Pengadilan Pajak terus berusaha memberikan layanan yang maksimal kepada masyarakat khususnya dalam proses penyelesaian sengketa pajak. Semoga tahun ini akan jauh lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.