Jumat, 15 Januari 2010

Istilah ‘titip absen’ bukan hanya berlaku untuk anak sekolah maupun anak kuliahan

Jakarta(15/1) – Ternyata istilah ‘titip absen’ bukan hanya berlaku untuk anak sekolah maupun anak kuliahan, pada proses pendaftaran sidang pun tak ayal timbul istilah ‘titip absen’ demi mendapat urutan sidang yang terdepan. Dengan adanya hal-hal seperti ini yang sebelumnya belum disadari oleh penjaga absent sidang maka hal-hal yang terjadi adalah :



  1. Peserta sidang yang datang pagi-pagi belum tentu mendapat urutan sidang yang lebih awal dari pada yang datang lebih siang tapi sudah ‘titip absen’ baik pada peserta lain maupun diwakilkan oleh kurir
  2. Pada saat peserta dipanggil, peserta belum siap atau terkadang belum datang karena sebenarnya bukan dia yang absent sehingga memperlambat proses sidang

Pada awalnya kondisi ini belum disadari oleh pihak Pengadilan Pajak kemudian muncullah surat di kotak saran di ruang sidang yang berisikan keluhan dari peserta sidang yang tidak bisa ‘titip absen’ sehingga merasakan dampak dari adanya prosedur illegal ‘titip absen’ ini. Hal ini langsung ditanggapi oleh Sekretariat Pengadilan Pajak dengan melalukan penertiban secara intensif pada saat pendaftaran sidang. Adapun langkah-langkah yang diambil untuk melakukan usaha penertiban ini adalah dengan :

  1. Memperbarui pengumuman syarat-syarat pendaftaran sidang bagi peserta sidang yang poin secara garis besarnya adalah pada saat mendaftar sidang :
    • Peserta sidang harus dapat menunjukkan surat undangan sidang
    • Peserta sidang harus dapat menunjukkan surat kuasa yang menunjuk dirinya baik sebagai kuasa hukum maupun sebagai wakil perusahaan
    • Peserta sidang harus dapat menunjukkan ID card yang sesuai dengan yang ditunjuk pada surat kuasa dari wajib pajak
  2. Menunjuk beberapa penjaga sidang tambahan untuk turut membantu menertibkan pendaftaran sidang agar sesuai dengan syarat-syarat yang berlaku tersebut

Pada awalnya hal ini sulit dilakukan, orang-orang yang mendaftar sidang banyak yang tidak dapat menunjukkan syarat-syarat tersebut. Banyak yang berusaha memaksa untuk dapat mendaftar. Namun setelah beberapa waktu berjalan, peserta sidang juga menyadari bahwa hal ini dilakukan juga untuk kepentingan peserta sendiri akhirnya setelah sebulan berjalan, peraturan baru pendaftaran sidang tersebut dapat dilaksanakan dengan tertib.


Pada awal tahun ini, Sekretariat Pengadilan Pajak terus berusaha memberikan layanan yang maksimal kepada masyarakat khususnya dalam proses penyelesaian sengketa pajak. Semoga tahun ini akan jauh lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.

Related Articles