Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen Keuangan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Misi
Strategi
Fungsi
Penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Departemen Keuangan.
Visi
Menjadi pusat pelayanan komunikasi publik di bidang keuangan dan kekayaan negara serta menjadi pembangun citra positif tentang Departemen Keuangan.
Tugas
Meningkatkan kemampuan dan profesionalisme penyusunan strategi komunikasi publik dan pelayanan informasi di bidang keuangan dan kekayaan negara;
Memberdayakan sumber daya manusia, meningkatkan sarana dan prasarana, menyempurnakan sistem dan prosedur pelaksanaan tugas serta, meningkatkan semangat kerja;
  
 

Deskripsi

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen Keuangan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
  1. koordinasi kegiatan Departemen Keuangan
  2. penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Departemen Keuangan
  3. penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan Kementerian Koordinator, Kementerian Negara, Departemen lain, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lain yang terkait
  4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan
 

 


Sekretariat Jendral Gedung E (Gedung Juanda I) Lantai 4
Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1


(021) 344.9230 ,

(021) 384.0651

(02?) 3844784

helpdesk@depkeu.go.id